Panwaslu Hentikan Perkara Staf KPU Kenakan Kaos Cagub

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

7 Mei 2018 19:19 WIB
Elektoral | Rilis ID
Staf KPU Kota Bandarlampung, Qistosi (tengah),  saat memenuhi panggilan Panwaslu untuk memberikan klarifikasi,  Minggu (6/5/2018). FOTO: Istimewa
Rilis ID
Staf KPU Kota Bandarlampung, Qistosi (tengah), saat memenuhi panggilan Panwaslu untuk memberikan klarifikasi, Minggu (6/5/2018). FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandarlampung menghentikan perkara dugaan pelanggaran kode etik staf KPU setempat, Qistosi yang berswafoto dengan mengenakan kaos salah seorang calon gubernur (Cagub) Lampung.

"Hasil kajian kami, perkara ini dihentikan karena tidak memenuhi dugaan pelanggaran kode etik," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Panwaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin (7/5/2018). 

Pertimbangan Panwaslu, pertama; berdasarkan pengakuan Qistosi, bahwa foto tersebut diambil sekitar bulan Agustus 2017 lalu.

"Yakni 2 bulan sebelum yang bersangkutan di SK-kan menjadi staf pendukung lainnya di KPU Kota Bandarlampung oleh Sekretaris KPU Provinsi Lampung pada bulan Oktober 2017. Ini berarti secara waktu sdh tdk memenuhi unsur," ungkapnya. 

Kedua; Qistosi hanya merupakan tenaga pendukung lainnya, bukan staf pelaksana yang memiliki tupoksi sebagaimana diatur oleh Peraturan KPU. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya