Panwaslu Hentikan Perkara Staf KPU Kenakan Kaos Cagub
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandarlampung menghentikan perkara dugaan pelanggaran kode etik staf KPU setempat, Qistosi yang berswafoto dengan mengenakan kaos salah seorang calon gubernur (Cagub) Lampung.
"Hasil kajian kami, perkara ini dihentikan karena tidak memenuhi dugaan pelanggaran kode etik," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Panwaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin (7/5/2018).
Pertimbangan Panwaslu, pertama; berdasarkan pengakuan Qistosi, bahwa foto tersebut diambil sekitar bulan Agustus 2017 lalu.
"Yakni 2 bulan sebelum yang bersangkutan di SK-kan menjadi staf pendukung lainnya di KPU Kota Bandarlampung oleh Sekretaris KPU Provinsi Lampung pada bulan Oktober 2017. Ini berarti secara waktu sdh tdk memenuhi unsur," ungkapnya.
Kedua; Qistosi hanya merupakan tenaga pendukung lainnya, bukan staf pelaksana yang memiliki tupoksi sebagaimana diatur oleh Peraturan KPU. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
