Pansus Money Politics Pertimbangkan Panggil Paksa Bos SGC
Anonymous
Banarlampung
RILISID, Banarlampung — Pansus money politics DPRD Lampung yang dibentuk terkait dugaan money politics Pilgub Lampung 2018, tengah mempertimbangkan untuk melakukan pemanggilan paksa Vice President PT SGC, Purwanti Lee, apabila Selasa (31/7/2018) tetap tidak memenuhi pemanggilan untuk hearing.
Hal itu diungkapkan anggota pansus, Bambang Suryadi saat ditemui di ruang kerjanya di Komisi I DPRD Lampung, Senin (30/7/2018).
Menurut Sekretaris Komisi I ini, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari terkait UU pemanggilan paksa, soalnya ini diantara ranah politik dan hukum.
"Seharusnya, nyonya Lee proaktif. Kalau dia tidak melakukan atau tidak terlibat (money politic), kenapa takut. Dan kalau ia tidak datang berulang kali dalam pemanggilan, sebagai anggota Pansus tentunya kita pertanyakan dan jastifikasi bahwa fakta di publik benar adanya terjadi money politics," tegasnya.
Sebab lanjut dia, jangan sampai ketidakdatangan tersebut menghambat kinerja pansus yang sudah bekerja selama ini.
“Program kerja Pansus sudah direncanakan oleh seluruh anggota. Jangan sampai pansus merekomendasikan suatu hal yang tidak melalui hasil klarifikasi, sehingga menimbulkan jastifikasi terhadapnya," tegas Calon Anggota DPR RI dapil Lampung II ini.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung ini menjelaskan bahwa dalam satu-dua hari ke depan, internal pansus akan melakukan koordinasi.
Dan dia sebagai ahli di bidang hukum, akan memberi masukan kepada seluruh anggota Pansus untuk pemanggilan paksa Bos SGC itu.
“Jika ada (aturan) pemanggilan paksa, kita akan lakukan itu. Kita minta bantuan ke beberapa pihak, agar tugas pansus selesai dan ada hasil. Jangan menggantung, karena kita kerjanya ini ada kesimpulan," tandasnya.
Sementara itu, Manager Administrasi PT SGC Heru Sapto saat dihubungi via ponselnya di nomor 0812723xxxxx, meskipun dalam keadaan aktif, tak mengangkat ponselnya saat dimintai tanggapannya terkait dengan boss SGC yang akan dipanggil hearing oleh pansus money politics. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
