PPP: Polemik Caleg Eks Napi Bisa Diselesaikan di Internal Partai
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Sekjen Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani menegaskan, polemik mantan narapidana (Napi) kasus korupsi yang menjadi bakal calon anggota legislatif (Caleg) tidak perlu dibesar-besarkan.
Sebab, kata dia, sebetulnya masalah eks napi caleg bisa diselesaikan di internal partai.
Karena partai lah yang menentukan apakah bakal caleg tersebut bisa menjadi caleg atau tidak.
"Kalau partainya narik, itu kan selesai," ujar Arsul di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Apalagi, lanjutnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan, partai diwajibkan menandatangani pakta integritas agar tak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg.
"Misalnya di PPP, kami ada temuan enam caleg, dua DPRD (provinsi) dan empat kabupaten atau kota, itu yang kemudian kami perintahkan sudah tarik saja calegnya dan sudah selesai keputusannya," tukasnya.
Diketahui, berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Namun, hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
