PPP: Polemik Caleg Eks Napi Bisa Diselesaikan di Internal Partai

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

4 September 2018 10:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sekjen PPP, Arsul Sani. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Sekjen PPP, Arsul Sani. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya