Patroli Malam, Polres Mesuji Amankan Dua Pria Bawa Badik dan Senpi Rakitan

Gueade

Gueade

Mesuji

4 Mei 2026 20:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: AI
Rilis ID
Ilustrasi: AI

RILISID, Mesuji — Personel Piket Kompi III Polres Mesuji l mengamankan dua pria yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam) jenis badik.

Pengamanan ini dilakukan saat petugas melaksanakan patroli di Jalan Lintas Timur (jalintim). Tepatnya di depan Pos Lantas Polres Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Adapun identitas tersangka yang memiliki sajam adalah RA (35), warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Sedangkan tersangka pemilik senpi rakitan ialah KH (55), warga Desa Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, peristiwa ini terjadi Sabtu (02/5/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

Kronologisnya, petugas sedang melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) saat kedua tersangka bersama tiga rekannya melintas. Mereka mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza.

Saat diperiksa, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diletakkan di dashboard kendaraan dan senpi rakitan jenis FN yang disimpan di bawah jok sopir.

Dari tersangka KH, ditemukan satu buah magasin dan enam butir amunisi kaliber 9 mm yang di simpan di dalam tas miliknya.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti berikut mobil dibawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Mesuji

senpi rakitan

senjata tajam

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya