PDIP Umumkan Pemecatan Nasir sebagai Ketua DPC Pesawaran
Darmansyah Kiki
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — PDI Perjuangan (PDIP) mengumumkan surat pemecatan M. Nasir sebagai Ketua DPC PDIP Pesawaran sesuai surat keputusan (SK) nomor: 50/KPTS/DPP/VIII/2020.
SK pemecatan Nasir ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 31 Agustus 2020 lalu.
Nasir dipecat karena mencalonkan diri sebagai calon bupati Pesawaran. Sementara PDIP mengusung pasangan calon Dendi Ramadhona dan S. Marzuki di Pilkada 2020.
"Jadi terhitung sejak SK ini ditetapkan, beliau (M. Nasir) sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan kegiatan, atau pun menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP," kata Sekretaris DPD PDIP Lampung Mingrum Gumay di Sekretariat DPC PDIP Pesawaran, Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Jumat (25/9/2020).
Pembacaan SK pemecatan Nasir itu disaksikan oleh Ketua DPD PDIP Lampung Sudin, Ketua Bappilu DPD PDIP sekaligus Plt. Ketua DPC PDIP Pesawaran Endro S. Yaman, dan seluruh pimpinan PAC se-Pesawaran.
Mingrum menegaskan Nasir sudah bukan lagi kader PDIP dan dilarang untuk memakai atribut partai.
"Beliau bukan lagi kader PDIP, dan dilarang memakai atribut partai, dilarang melakukan kegiatan mengatasnamakan PDI Perjuangan," lanjut Mingrum.
Ketua DPD PDIP Lampung Sudin mengimbau kepada seluruh kader partai untuk dapat tegak lurus mengikuti instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Kita adalah kader partai, jadi apa yang telah menjadi keputusan DPP maka wajib kita ikuti, Kolonel Marzuki adalah kader partai yang banyak membantu PDIP," ujarnya.
Ia menegaskan agar para kader dapat menentukan sikap dalam mendukung keputusan yang telah ditetapkan DPP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
