Nama Staf Pribadi Wahyu Setiawan Disebut dalam Sidang Jual Beli Jabatan Komisioner KPU

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

20 Januari 2020 16:42 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

RILISID, Bandarlampung — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan kedua dengan memanggil beberapa pihak, terkait dugaan jual beli kursi anggota KPU Lampung dan Kabupaten/Kota periode 2019-2024, yang menyeret Komisioner KPU Esti Nur Fatonah di kantor Bawaslu, Senin (20/1/2020).

Terungkap dalam sidang tersebut yang dipimpin anggota DKPP Alfitra Salam, Toni staf pribadi mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan diduga terlibat dalam proses jual beli jabatan anggota KPU kabupaten/kota. 

Diketahui, Wahyu Setiawan telah ditetapkan tersangka oleh KPK RI, terkait dugaan suap penetapan anggota DPR RI dari PDIP. 

Toni diduga kuat sebagai penghubung dan perantara untuk meluluskan korban Viza Yelisanti Putri dan Lilis Pujiati sebagai anggota KPU Kabupaten. 

"Korban berinisial VY dan LP bisa lulus seleksi kalau perkara ini tidak dilanjutkan," ungkap Budiono yang didampingi kuasa hukumnya Chandra Mulyawan. 

Menurut Budiono, Toni menghubungi VY itu sekitar tanggal 6 atau 7 November 2019, setelah perkara dugaan jual beli jabatan anggota KPU itu mencuat ke publik. 

Setelah mendengar pengakuan itu, Majelis Persidangan langsung menghubungi Komisioner KPU RI melalui sambungan telpon dan terhubung dengan Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik. 

Dalam komunikasi itu, pihak majelis mengkonfirmasi mengenai dugaan kasus di rekrutmen KPU Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota periode 2019-2024.

"Ya di KPU RI ada banyak nama Toni. Ada staf Pak Wahyu (Wahyu Setiawan) juga yang bernama Toni," ungkap Arief Budiman melalui sambungan telpon dalam persidangan. 

Mendengar pembenaran komisioner KPU RI itu, pihak majelis akan melaporkan terlebih dahulu di rapat pleno DKPP untuk memutuskan perkara ini. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya