Menunggu Gebrakan Bawaslu Lampung Tindaklanjuti 'Money Politic' Arinal-Nuniek

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

25 Juni 2018 22:10 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Pengamat Hukum Universitas Lampung Yusdianto mengaku prihatin soal adanya laporan dugaan 'money politic' yang dilakukan timses pasangan cagub-cawagub Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) menjelang detik-detik hari pemilihan kepala daerah. Sebanyak 171 daerah di seluruh Indonesia akan memilih pemimpinnya pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang.

"Cukup kaget dan memperihatinkan. Prediksi awal pilkada bebas dari money politic, demokrasi berlangsung berjalan lancar, ternyata di detik-derik H-4, H-3, H-2 semakin kencang dan terkesan massif, sistematis dan nampak sekali dilakukan oleh paslon," ujar Yusdianto saat dihubungi rilis.id di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Yusdianto pun menunggu Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan 'bagi-bagi duit' oleh paslon nomor tiga itu. Sebab, sejak laporan tersebut didapat hingga kini belum ada penindakan terhadap oknum, padahal objek dan subjek politik uang itu sudah jelas diketahui. 

 "Kalau Mindsetnya kan yang jadi perdebatan apakah akan menindak, menangkap atau tidak. Tapi sebetulnya kan ini wilayah mereka dan kompetensi mereka untuk melakukan penindakan," tutur Yusdianto.

Apalagi, kata dia, indikasi 'suap' untuk pemilih ini bukan hanya properti seperti sarung atau kain namun juga ada uang. Ia khawatir, hal itu dapat merusak demokrasi yang tengah berjalan dan diterapkan Indonesia. Ditambah, kali pertama melakukan Pilkada serentak.

"Ini yang kita khawatirkan. Ini uji nyali bagi Bawaslu untuk menegakkan aturan formalitas yang jauh sudah mereka buat. Kita tunggu gebrakan mereka untuk menindak. Apalagi semangat Bawaslu RI sudah harus dilakukan Bawaslu daerah," pungkas Yusdianto.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya