Mendagri Sebut Sipol dan Verifikasi Faktual Sama, Pengamat: Itu Sesat!

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

20 Januari 2018 13:48 WIB
Elektoral | Rilis ID
Mendagri Tjahjo Kumolo. FOTO: RILIS.ID/Armidis Fahmi
Rilis ID
Mendagri Tjahjo Kumolo. FOTO: RILIS.ID/Armidis Fahmi

RILISID, — RILIS.ID, Jakarta— Pengamat Hukum Tata Negara, Syamsuddin Radjab mengkritik, pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menyebut sistem informasi partai politik (Sipol) sama saja dengan tahapan verifikasi faktual. 

Menurutnya, pernyataan itu tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

"Argumen Mendagri yang mengatakan Sipol sama saja dengan verifikasi faktual merupakan argumen sesat dan tidak berdasar," kata Syamsudin saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Dia menjelaskan, Sipol merupakan alat bantu memudahkan pengecekan dan pencocokan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyesuaikan persyaratan sebagai calon partai politik peserta pemilu.

"Jadi, tidak tepat jika disamakan Sipol dengan verifikasi faktual sebagaimana argumen Mendagri," ujar Syamsudin.

Dia menyebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah tegas menyatakan Sipol tidak memiliki dasar hukum dan bukan instrumen pendaftaran sesuai ketentuan UU Pemilu. Sehingga, menurutnya KPU tidak boleh terpengaruh dengan tafsiran dari pemerintah tersebut.

"KPU dalam penyelenggaraan pemilu bersifat mandiri dan independen," sebutnya.

Dia menilai, pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) cenderung mencari sisi kemudahan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi Parpol. "Dengan dibatalkannya Pasal 173 ayat 1 dan ayat 3 UU Pemilu oleh MK, maka semua Parpol harus diverifikasi secara faktual. Verifikasi faktual meliputi kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan, keanggotaan dan kepunyaan kantor parpol," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya