Masa Jabatan Ridho Ficardo Habis, Sekretaris DPD Demokrat: Masih Tunggu Arahan DPP
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Masa jabatan Ridho Ficardo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat sudah habis pada Minggu (15/8/2021) kemarin.
Hal tersebut berdasarkan SK DPP Partai Demokrat Nomor: 81/SK/DPP. PD/DPD/VIII/2016 tentang Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Lampung periode 2016-2021.
Meskipun SK tersebut sempat direvisi oleh DPP dengan nomor SK 491/SK/DPP.PD/DPD/VII/2019 pada Desember 2019, namun kedua SK tersebut berakhir pada 15 Agustus 2021.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Demokrat Lampung Julian Manaf membenarkan bahwa SK kepemimpinan M. Ridho Ficardo sebagai ketua sudah habis masa jabatannya.
Meski begitu, Julian mengaku hingga saat ini masih menunggu arahan dari DPP perihal perpanjangan masa jabatan, lantaran Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat masih diundur akibat pandemi covid-19.
"Masih menunggu arahan dari DPP, sepertinya DPP masih proses apakah diperpanjang atau tidak," ungkapnya pada Senin (16/8/2021).
Musda Partai Demokrat Lampung sebelumnya dijadwalkan pada awal Juli, dan kemudian diundur hingga awal Agustus 2021. Namun hingga saat ini agenda tersebut belum terlaksana lantaran masih dalam keadaan pandemi covid-19. (*)
Demokrat
Lampung
Ridho Ficardo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
