Mantan Ketua DPRD Lampung Ditahan di Kejagung, Ini Kata Ketua Fraksi PDIP!
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mantan Ketua DPRD Lampung Nurhasanah ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (29/6/2021).
Wanita yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Lampung itu sebelumnya diserahkan penyidik OJK kepada korps Adhyaksa.
Nurhasanah adalah mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada periode 2018-2020. Dia sebelumnya dititipkan sementara di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 29 Juni 2021. Lalu dipindah ke Kejagung.
Sebelumnya, pada Maret 2021, penyidik sektor jasa keuangan OJK telah menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis lembaga tersebut.
Terkait penahanan Nurhasanah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Aprilliati menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terpenting, ingat dia, semua pihak menegakkan asas praduga tak bersalah untuk rekannya tersebut.
"Kami juga sedang mendalami posisi kasusnya. Pastinya bukan tindak pidana korupsi!" tegas Aprilliati kepada Rilisid Lampung, Jumat (2/7/2021).
Disinggung apakah nantinya bakal ada Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nurhasanah sebagai anggota DPRD, Aprilliati menegaskan hal tersebut terlalu dini untuk dibicarakan.
Dia menjelaskan, syarat adanya PAW itu 3 hal. Yakni meninggal dunia, dipecat partainya, dan dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dengan undang undang yang mengatur hukuman pidananya sudah berkekuatan hukum tetap (Incrah).
Nurhasanah
DPRD Lampung
Aprilliati
AJB Bumiputera
rilislampung.id
rilis.id
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
