Maju Jadi Calon Anggota DPD, Ketua KPU DKI Mundur

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

27 April 2018 09:18 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengundurkan diri dari jabatannya. Ia mundur untuk maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Dapil DKI Jakarta.

Ia mengaku, sudah memberi surat pengunduran dirinya kepada Ketua KPU RI Arief Budiman.

"Iya benar, surat saya ke Ketua KPU RI tanggal 20 April. Disetujui kalau tak salah tanggal 21 April 2018," ujar Sumarno, Kamis (26/4) kemarin.

Ia mengatakan, alasan dirinya mengundurkan diri dari jabatannya untuk menghindari konflik kepentingan. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu tidak etis bila menjadi peserta tidak mengundurkan diri.

"Memang ada ketentuan dalam peraturan KPU bahwa bagi penyelenggara sebelum menyerahkan dukungan harus mengundurkan diri," ucapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya