MPAL Dukung Dendi-Marzuki di Pilkada Pesawaran

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Bandarlampung

30 September 2020 15:40 WIB
Elektoral | Rilis ID
MPAL Pesawaran menyerahkan dukungan untuk Dendi Ramadhona dan S. Marzuki di Pilkada Pesawaran, Rabu (30/9/2020). FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
MPAL Pesawaran menyerahkan dukungan untuk Dendi Ramadhona dan S. Marzuki di Pilkada Pesawaran, Rabu (30/9/2020). FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran secara resmi mendukung pasangan petahana Dendi Ramadhona dan S. Marzuki (Dendi-Marzuki) di Pilkada 9 Desember mendatang.

Dukungan tersebut dibacakan langsung oleh Suntan Junjungan Makhga Farifki Zulkarnain dalam acara deklarasi MPAL Pesawaran di Waylabu City, Kecamatan Waylima, Rabu (30/9/2020).

"Haji Dendi Ramadhona merupakan struktur dari MPAL Kabupaten Pesawaran, tentu sudah ada sumbangsihnya buat kita semua," katanya.

"Sapa lagi si haga mendukung kham, sepakat delom hati (Siapa lagi yang mau mendukung kita, sepakat dalam hati), insyaallah Dendi-Marzuki menang," sambung Farifki.

Ia meminta agar seluruh pemuka adat yang hadir dalam deklarasi dukungan kepada Dendi-Marzuki untuk bersepakat dan tetap memegang teguh dukungan.

"Kalau sudah sepakat dalam hati, jangan berubah lagi sampai keluar dari tempat ini," pintanya.

Ketua MPAL Kabupaten Pesawaran St Ibu Makhga Muaddin Yusuf mengatakan dukungan MPAL ini dikarenakan Dendi Ramadhona sudah terbukti sebagai bupati yang peduli terhadap adat istiadat Lampung.

"Sudah banyak yang diperbuat Dendi Ramadhona untuk adat istiadat Lampung di Kabupaten Pesawaran, sebagai bupati yang sudah peduli, kita MPAL Kabupaten Pesawaran sepakat mendukung Dendi-Marzuki," katanya.

Menurutnya, MPAL hadir dalam mempersatukan Pepadun dan Sai Batin. Karenanya, ia berharap kebersamaan yang telah dijalankan harus terus dibina.

"Banyak tokoh adat yang ada di MPAL, baik Sai Batin maupun Pepadun, kebersamaan ini harus kita lanjutkan salah satunya dengan mendukung Dendi-Marzuki dalam pilkada," ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya