MK Kabulkan Uji Materi UU MD3, PSI: Ini Simbol Kemenangan Rakyat
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi partainya terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Toni, sapaan akrabnya, mengatakan, dikabulkannya uji materi itu merupakan simbol kemenangan rakyat.
"Ini adalah simbol kemenangan rakyat dalam menjaga kualitas demokrasi dan melawan segala bentuk abuse of power dari lembaga legislatif," kata Toni melalui siaran pers yang diterima rilis.id, Kamis (28/6/2018).
Toni berharap, semua anggota DPR RI khususnya yang nanti terpilih pada Pemilihan Legislatif 2019 bisa menghormati dan menaati keputusan MK tersebut.
"Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan uji materi oleh PSI itu," ujarnya.
Dalam putusannya, majelis hakim MK menilai pasal 73 ayat (1), pasal 122 ayat (1) huruf I, dan pasal 245 ayat (1) bertentangan dengan konstitusi karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang anggota dewan.
Senada dengan Toni, Jubir PSI Bidang Hukum, Surya Tjandra, mengungkapkan, keluarnya putusan MK ini, memupus harapan sebagian anggota dewan untuk mendapat keistimewaan ketika terlibat tindak pidana yang tidak terkait dengan fungsi, wewenang, dan tugas anggota DPR.
“Mereka yang melakukan tindak pidana tetap dapat terkena pergantian antar waktu (PAW), yang sebelumnya ingin dihapuskan,” ungkap Surya.
Dia menegaskan, PSI adalah satu-satunya partai politik yang mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal-pasal kontroversial tersebut. Sebelumnya, keputusan untuk menggugat UU MD3 dilakukan berdasarkan poling yang digelar PSI dan disetujui 91 persen responden.
Kemudian, PSI menggandeng 122 advokat yang diambil dari Pasal 122 UU MD3 sebagai sombol kekeliruan UU tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
