Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Bukan Kewenangan KPU

Sukma Alam

Sukma Alam

Kupang

7 Juni 2018 11:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Kupang — Akademisi dari Universitas Nusa Cendana Kupang, NTT, Johanes Tuba Helan, berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki kewenangan untuk melarang mantan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

"Sebagai penyelenggara, KPU hanya melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan perintah perundang-undangan. UU Pemilu tidak melarang mantan napi koruptor menjadi caleg," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Kamis (7/6/2018).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019 dan sikap Menteri Hukum dan HAM yang menolak meneken PKPU tersebut.

Ahli hukum administrasi negara itu menambahkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019 bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Menurut saya sebagai akademisi, PKPU bertentangan dengan UU Pemilu 7 Tahun 2017, di mana dalam UU itu tidak ada larangan bagi mantan narapidana koruptor menjadi caleg," katanya.

KPU berencana memberlakukan peraturan yang melarang mantan koruptor mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.

KPU pun berencana menyerahkan rancangan PKPU itu kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu dekat untuk disahkan.

Hanya saja, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan tak akan meneken PKPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu 2019. Yasonna menegaskan PKPU itu bertentangan dengan undang-undang.

"Jangan saya dipaksa menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (4/6).

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya