Kuasa Hukum ‘Pede Banget’ Kadafi Lolos, Ini Argumennya

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

21 Februari 2019 14:23 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sumarsih selaku Kuasa Hukum Caleg PKB, Khadafi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Sumarsih selaku Kuasa Hukum Caleg PKB, Khadafi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Bandarlampung kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran pemilu, Caleg DPR RI dari PKB, M. Kadafi, Kamis (21/2/2019). Sayangnya, Kadafi yang juga Rektor Universitas Malahayati itu tidak hadir, hanya mengutus kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Khadafi, Sumarsih mengatakan, tuduhan oleh pihak penemu (Panwaslu) tidak berdasar hukum. Karena menurutnya, apa yang disangkakan itu belum tentu tergolong grab (taksi online), hal itu merujuk pada aturan Kemenhub.

"Bahwa dalam sidang tadi, penemu mengaku sudah mewawancarai salah satu pihak sopir, di duga sopir online. Tetapi si penemu belum bisa pastikan bahwa itu sopir grab, sebagaimana dalam Permenhub 118, belum pasti itu masuk kriteria mobil grab," kata Sumarsih, usai sidang.

Pihaknya meyakini bahwa tuduhan yang stiker terpasang di 29 taksi online itu juga terbantahkan.

"Penemu juga tadi dalam sidang tidak bisa membuktikan 29 stiker terpasang di taksi online, maka kami yakin tuduhan itu tidak berdasarkan hukum, dan kata Ketua KPU Kota Bandarlampung (Fauzi Heri) juga bahwa stiker itu bukan alat peraga kampanye," katanya.

Disinggung ketidakhadiran Kadafi, Sumarsih mengaku karena adanya kegiatan lain yang tidak biasa ditinggalkan.

Sementara itu ketua Majelis Sidang Candrawansah menjelaskan bahwa pihaknya hari ini, menghadirkan pihak penemu, terlapor dan saksi-saksi serta pihak terkait. Tujuannya untuk mempertegas saat mengambil kesimpulan nanti.

Pihak terkait itu yakni ketua KPU (Fauzi Heri) untuk mempertegas pasal-pasal yang disangkakan pihak penemu, sehingga ini bisa simpulkan apakah ini terbukti atau tidak terbukti, kemudian dimintai keterangan dari DPW PKB lampung yang dalam hal ini  dihadiri sekretaris nya, serta pihak penemu dan terlapor.

“Kami juga ingin mengetahui bukti- bukti yang ditampilkan pihak penemu dan terlapor untuk disahkan di sidang," katanya.

Ketua Bawaslu Bandarlampung itu meyakini pihaknya akan memutuskan perkara itu dengan se adil-adilnya, nanti setelah sidang kesimpulan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya