Komisi II Sepakati Penyesuaian PKPU Atas Putusan MK

Default Avatar

Anonymous

19 Januari 2018 09:40 WIB
Elektoral | Rilis ID
 Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali . FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali . FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

RILISID, — RILIS.ID, Jakarta— Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) guna menyesuaikan dengan  putusan MK Nomor 53/2017 tentang Verifiaksi Faktual. Adapun yang direvisi adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 dan 11.

“KPU akan melaksanakan perintah MK untuk melakukan verifikasi kepada semua parpol supaya tedapat keadilan yang sama baik parpol yang sudah mengikuti pemilu tahun 2014 ataupun paprol yang belum mengikuti pemilu 2014,” kata Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Lebih lanjut, Zainudin mengatakan, kesepakatan ini penting karena merupakan dasar bagi KPU untuk melaksanakan  tugas dalam memenuhi putusan MK. “KPU sudah bisa melakukan langkah-langkah karena ini sudah resmi, namun apabila ada PKPU yang harus dikonsultasikan dan berkaitan dengan ini segera sampaikan ke kami,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ada dua perturan KPU yang akan direvisi untuk menyesuaikan putusan MK nomor 53/2017 tentang verifikasi, yaitu PKPU nomor 7 dan nomor 11.

“Pasal yang direvisi guna menyesuaikan putusan MK yaitu PKPU Nomor 7/2017 tentang penjadwalan. Jadi tanggal 23 Januari akan diawali penyiapan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu setelah itu akan dilakukan verifikasi baik di tingkat pusat , provinsi, maupaun kabupaten/kota,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan KPU akan mencabut peraturan KPU Nomor  11/2017 dengan PKPU tahun 2018 namun belum ada nomornya. Ada beberapa pokok yang akan diatur, salah satunya mengenai definisi dari verifikasi sendiri. 

“Setelah lobi kita memiliki kesepahaman bahwa verifikasi adalah  penelitian/pemeriksaan terhadap kelengkapan keabsahan dokumen parpol calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang No. 7/2017 tentang pemilu,” jelasnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya