Koalisi Masyarakat Sipil Protes ke Bawaslu Caleg Koruptor Diloloskan

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

2 September 2018 13:51 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan surat terbuka kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait diloloskannya sejumlah mantan narapidana kasus korupsi oleh Bawaslu di daerah. Pasalnya, keputusan Bawaslu itu dinilai membuat reaksi dari masyarakat. 

"Sikap Bawaslu yang mengabulkan permohonan sengketa pencalonan mantan napi korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU tidak hanya melukai impian kami mempunyai legislatif yang lebih bersih tetapi juga membuat kami bertanya-tanya. Ada apa dengan Bawaslu?" kata koalisi masyarakat sipil dalam surat terbukanya, Sabtu (1/9/2018).

Koalisi masyarakat sipil mendesak agar Bawaslu untuk mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 20/2018 yang memastikan bahwa tidak ada mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba yang diloloskan sebagai calon anggota legislatif oleh KPU.

PKPU No. 20 Tahun 2018 merupakan peraturan yang sah dan mengikat, karena telah dimasukkan dalam lembar negara. Peraturan tersebut hingga kini tidak melanggar UU, karena belum ada putusan yang menyatakan hal itu meski sejumlah pihak tengah mengajukan uji materi.

Pasal 76 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan UU pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Artinya, Bawaslu seharusnya tidak potong kompas dan menarik simpulan sendiri dikarenakan koreksi atas Peraturan KPU bukan ranah dan wewenang Bawaslu. Sedangkan hingga saat ini, belum ada putusan MA yang menyebutkan Peraturan KPU bertentangan dengan UU.

"Putusan pengawas pemilu di enam daerah, yaitu Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba, terhadap sengketa pencalonan mantan napi korupsi secara terang benderang tidak menjadikan Peraturan KPU tentang Pencalonan sebagai rujukan," katanya.

Sekedar diketahui, Koalisi masyarakat sipil untuk pemilu bersih tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Kode Inisiatif, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), NETGRIT.

Pemuda Muhammadiyah, Banten Bersih, Rumah Kebangsaan, Madrasah Antikorupsi, Lingkar Madani (LIMA), Indonesia Budget Center (IBC), Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan Politik (ANSIPOL) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya