Keras! Bawaslu Desak KPU Tunda Rekapitulasi DPT Nasional
Anonymous
Bandarlampung
Jarak waktu antara pemberian dokumen dengan jadwal rekapitulasi provinsi mencapai enam hari di Sumatera Selatan dan Yogyakarta; lima hari di Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur; empat hari di Jawa Barat, Aceh, dan DKI Jakarta.
Kemudian, tiga hari di Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau dan Sulawesi Tenggara; dua hari di Sumatera Utara, dan sehari di Jambi, Bengkulu, Riau, dan Jawa Tengah.
Keterlambatan dalam memberikan Salinan dokumen menyebabkan keterbatasan waktu bagi Bawaslu untuk melakukan pencermatan.
Berdasarkan berita acara yang didapatkan dari rekapitulasi di tingkat provinsi, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, 83.370 desa/kelurahan, 805.075 tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 185.732.093 pemilih. Rinciannya 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan. Rata-rata pemilih di setiap TPS, 224 pemilih per TPS. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
