Keras! Bawaslu Desak KPU Tunda Rekapitulasi DPT Nasional
Anonymous
Bandarlampung
Bawaslu juga akan melakukan pencermatan by name by address di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Hasilnya akan disampaikan paling lambat 14 hari sejak rekomendasi disampaikan," imbuh Iskardo.
Bawaslu juga mengungkapkan terdapat 460 lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan), 2.641 rumah sakit, 1.720 panti sosial, dan 2.934 perguruan tinggi. Pemilih tersebut berpotensi masuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb).
Karenanya, kata mantan Ketua KPU Waykanan itu, Bawaslu meminta KPU menyiapkan skema pelayanan dan pemenuhan hak pilih pada pemilih-pemilih tersebut.
KPU direkomendasikan memastikan pemilih di tempat-tempat tersebut terdaftar di DPTb, mendapat informasi yang memadai tentang tata cara pindah memilih, dan memastikan logistik pemungutan suara.
"Bawaslu juga meminta KPU mencermati jenis disabilitas di DPT untuk menjamin aksesbilitas dalam melayani pemilih disabilitas. Sebab, berdasarkan data yang dihimpun Pengawas Pemilu dan KPU Kabupaten/Kota ditemukan data pemilih disabilitas sebanyak 270.806 (0,1 persen) dari DPT. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan data angka rata-rata penduduk disabilitas nasional (12 persen menurut BPS tahun 2017)," urainya.
Bawaslu memahami bahwa mungkin saja ada perbedaan antara data angka rata-rata penduduk disabilitas nasional dengan data faktual pemilih disabilitas. Namun selisih hingga lebih dari 10 persen dinilai terlalu besar. Sebab, jumlah pemilih nyatanya lebih dari 50 persen jumlah penduduk.
Bawaslu mengimpun data, sebanyak 2.618.034 orang penduduk belum melakukan perekaman KTP elektronik. Bawaslu mengingatkan, data tersebut berpotensi terkategori sebagai daftar pemilih khusus (DPK).
Karena itu, Bawaslu meminta KPU segera berkoordinasi Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menuntaskan perekaman KTP elektronik agar hak pilih pemilih yang bersangkutan tetap dapat terakomodasi.
Persoalan lain, KPU Provinsi tidak langsung memberikan salinan dokumen by name by address setelah rekapitulasi DPT provinsi dilakukan. Bahkan hingga analisis dan penyusunan rekomendasi disampaikan, Bawaslu belum menerima salinan dokumen by name by address di Provinsi Maluku, Papua, dan Sulawesi Selatan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
