Keras! Bawaslu Desak KPU Tunda Rekapitulasi DPT Nasional
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) nasional untuk Pemilu 2019.
Hal itu dilakukan atas dasar hasil pengawasan dan analisis bawaslu terhadap DPT Provinsi Pemilu 2019 yang menemukan masih banyak data ganda dalam DPT.
Bawaslu memastikan rekomendasi itu benar-benar diterbitkan demi menjaga hak pilih di seluruh wilayah di Indonesia.
Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pengawasan, Iskardo P Panggar, menjelaskan rekomendasi disampaikan pada rapat pleno KPU tentang rekapitulasi DPT nasional Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Dalam forum sama, Bawaslu juga langsung menyampaikan data ganda DPT by name by address kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti.
"Bawaslu mencermati by name by address dengan nomor induk kependudukan (NIK) di DPT," kata Iskardo melalui pers rilisnya kepada rilislampung.id.
Hasilnya dari 76 kabupaten/kota (15 persen) yang sudah melaporkan, terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363. Bawaslu menilai jumlah pemilih ganda tersebut menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak berfungsinya sistem informasi data pemilih (sidalih) secara optimal.
"Banyaknya jumlah pemilih yang tercatat lebih dari satu kali mengakibatkan inefisiensi biaya logistik dan penyalahgunaan hak pilih. Untuk itu, Bawaslu meminta KPU mencermati secara data pemilih ganda paling lambat 30 hari," tegas Iskardo yang hadir di Jakarta saat pleno dimaksud.
Mengenai kemungkinan penduduk yang melakukan perekaman KTP-el hingga lebih dari satu kali, Bawaslu menilai KPU seharusnya dapat mengantisipasi dan menyisir data penduduk tersebut.
Pasalnya, jika proses pemutakhiran data pemilih dan pemadanan data dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dilakukan dengan optimal, niscaya tidak akan ada data ganda akibat perekaman ganda KTP-el.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
