Kembalikan Gaji, Rifa'i Berharap Tetap Caleg, Begini Jawaban KPU
Anonymous
Bandarlampung
Menurutnya, jika dalam pengajuan surat tersebut terkendala persoalan karena di luar kemampuan bacaleg, bacaleg bisa menyampaikan ke KPU surat permohonan pengunduran diri ke pejabat wewenang.
Kemudian bacaleg juga membuat surat pernyataan bahwa surat pemberhentiannya sedang dalam proses. Adanya surat pemberhentian yang dijelaskan Rifa’i per 1 Agustus tetap tidak berpengaruh dalam proses pencalonannya.
"Surat pemberhentian tidak bermakna apa-apa bagi kami, mau dia kembalikan gaji ya tetap saja, tahapan pencalegan sudah selesai, " tegasnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
