Kembalikan Gaji, Rifa'i Berharap Tetap Caleg, Begini Jawaban KPU

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

15 November 2018 12:02 WIB
Elektoral | Rilis ID
Mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar yang mencalonkan diri sebagai legislatif Provinsi Lampung, Rifa'i. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar yang mencalonkan diri sebagai legislatif Provinsi Lampung, Rifa'i. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

Menurutnya, jika dalam pengajuan surat tersebut terkendala persoalan karena di luar kemampuan bacaleg, bacaleg bisa menyampaikan ke KPU surat permohonan pengunduran diri ke pejabat wewenang.

Kemudian bacaleg juga membuat surat pernyataan bahwa surat pemberhentiannya sedang dalam proses. Adanya surat pemberhentian yang dijelaskan Rifa’i per 1 Agustus tetap tidak berpengaruh dalam proses pencalonannya.

"Surat pemberhentian tidak bermakna apa-apa bagi kami, mau dia kembalikan gaji ya tetap saja, tahapan pencalegan sudah selesai, " tegasnya.(*)

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya