Kembalikan Gaji, Rifa'i Berharap Tetap Caleg, Begini Jawaban KPU
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar yang mencalonkan diri sebagai legislatif Provinsi Lampung, Rifa'i sudah mengembalikan gajinya per Agustus – September 2018.
Ia berharap pengembalian gaji itu agar dirinya tetap bisa menjadi caleg untuk pemilu 2019.
"Sudah dikembalikan gaji agustus September. Harapannya Majelis dapat mempertimbangkan hal itu," kata Rifa'i, Kamis (15/11/2018).
Dia menyebutkan untuk pensiun sebagai ASN yakni pada 1 November 2015. Kemudian setelah pensiun dia dijadikan Dirut PD Pasar oleh Walikota Bandarlampung Herman HN.
"Saat pencalegan ini, aturan sudah saya laksanakan, hanya saja SK persetujuan mengundurkan diri baru diterima 12 November kemarin, saya kira itu sudah cukup, bahwa saya sudah mengundurkan diri," ungkapnya.
Caleg PKS ini berharap dengan telah menyerahkan bukti-bukti SK tersebut dan mengembalikan gaji, permasalahannya selesai.
"Saya pikir pasti ada kebijakan-kebijakan yang tidak akan menyebabkan suatu hambatan," harapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Lampung divisi Hukum M.Tio Aliansyah mengaku, apapun bentuknya karena sudah melewati tahapan pencalegan yakni sudah lepas dari tanggal 20 September ditetapkannya DCT, maka percuma saja.
Tio menegaskan pihaknya hanya menjalankan aturan sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018.
"Pasal 27 sudah dijelaskan sangat jelas bahwa ketika bacaleg adalah pegawai BUMD maka yang bersangkutan harus menyampaikan SK pengunduran diri selambat-lambatnyanya 1 hari sebelum DCT 19 september lalu," tegasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
