Keluarganya Nyaleg, Bawaslu Tidak Ditugasi di Wilayah Itu

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

1 September 2018 08:49 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, Bandarlampung — Berdasarkan Peraturan DKPP 2/2017, penyelenggara pemilu harus mengumumkan jika ada keluarganya yang mencalonkan diri sebagai legislatif pada tahun 2019.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyebutkan, karena dengan aturan itu maka anggota Bawaslu yang ada keluarganya mencaleg, maka dia tidak ditempatkan wilayah pengawasannya di daerah tersebut. 

"Kami sudah klir, karena saya juga ada keluarga yakni kakak mendaftar sebagai legislatif di Lampung Timur,  ini menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan, sehingga saya tidak disana untuk pembagian wilayah pengawasannya," kata Khoir, sapaan akrabanya di Hotel Sheraton, Jumat (31/8/2018). 

Begitupun Hermansyah anggota Bawaslu lainnya,  karena dia ada saudara yang mencalonkan di Tanggamus dan Lambar dari Perindo, maka dia tidak ditugaskan disana untuk pengawasan wilayahnya. 

Begitu pun Iskardo P Panggar,  adik iparnya juga nyaleg dari PKB, maka tidak ditempatkan di Waykanan. 

"Jadi kami tidak bisa mengambil keputusan. Ketika yang bersangkutan misalkan ada sesuatu.  Kalau kami soal Pilgub kemarin, sebenarnya kita juga sudah mendiklir,  itu diumumkan di Bawaslu," katanya. 

Anggota Bawaslu Lampung Divisi Pengawasan Iskardo P Panggar membenarkan ada keluarganya yang nyalon legislatif di Waykanan. "Ya adik ipar saya disana,"  kata Iskardo. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya