Kasus Ratna Sarumpaet, BPN: Bukan Prabowo Percaya Hoaks

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

2 Maret 2019 12:15 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ferdinand Hutahean
Rilis ID
Ferdinand Hutahean

RILISID, Jakarta — Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaen tidak terima jika sidang kasus berita bohong atau hoaks yang dilakukan aktivis senior, Ratna Sarumpaet dikatakan sebagai bukti buruknya kepemimpinan Capres 02, Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf, Raja Juli Antoni yang mengatakan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet bukti buruknya kepemimpinan Prabowo Subianto.

Dia pun menegaskan, kasus tersebut juga tidak terkait dengan Prabowo maupun BPN.

"Kasus Ratna itu bukan menunjukkan Prabowo mudah percaya hoaks atau mudah dibohongi tetapi itu menunjukan Prabowo memiliki sensivitas yang tinggi terhadap rasa sosial kepada sesama manusia," ujar Ferdinand kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Ferdinand meminta semua pihak untuk melihat kebenaran yang akan terungkap dalam proses hukum kasus Ratna tersebut sehingga TKN Jokowi-Ma'ruf tidak perlu membumbuinya dengan segala sesuatu yang tidak perlu.

Apalagi menurut dia, sampai ada yang mengatakan bahwa Prabowo mudah percaya kebohongan. Menurutnya sama sekali tidak, justru Prabowo menunjukkan sensifitas tinggi terhadap rasa sosial kepada sesama manusia.

"Jadi kalau TKN bicara menuding 02 itu sebagai penyebar hoaks saya pikir mereka harus berkaca kembali ke dirinya sendiri," katanya.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ratna membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan dan disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut akibat penganiayaan.

 
   
Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya