Kandidat dan Parpol Tak Boleh Kampanye di Televisi, Begini Penjelasan KPI

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

8 Mei 2018 03:08 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis mengatakan, semua partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019 dan calon kepala daerah (Cakada) 2018 tidak boleh berkampanye di televisi. Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. 

"Semua calon enggak boleh masuk ke tv. Iklan Parpol ketika sudah inkrah ada nomor urut itu tidak boleh di penyiaran, itu sudah ada peraturan. Demokrasi kita harus fair dan memahami. Karena ada logo, ada simbol, tidak diizinkan. Itu ukaran utama kami," ujar Yuliandres di Jakarta, Selasa (7/5/2/2018). 

Ia menambahkan, seorang yang berstatus sebagai calon tidak boleh muncul di layar televisi. Hal itu, kata dia, dilakukan sebagai bentuk azas keseimbangan.

"Saat kampanye enggak boleh calon di layar mau namanya sinetron, peran apa sebagainya, mengucapkan selamat puasa. Tidak boleh," tegasnya.

"Bulan Ramadhan juga enggak boleh (ceramah). Selagi masih calon, kecuali kalau berhenti jadi calon," tambahnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya