Kacau! Ribuan Napi di Lampung Tidak Bisa Ikut Coblosan
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ribuan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa tidak bisa mencoblos, Rabu (27/6/2018) besok. Pasalnya, mereka tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Jumlahnya mencapai 1.027 orang. Hanya 53 yang bisa mempergunakan suaranya.
Hal sama terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wayhui. Ada 965 napi yang tak bisa ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak itu. Yang bisa mencoblos tercatat cuma 53 orang.
Itu baru dari dua lapas saja. Sedangkan total di Lampung memiliki 8.000 napi yang tersebar di 16 lapas di Lampung.
”Saya telah melaporkan persoalan ini ke komisi pemilihan umum (KPU),” terang Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenkumham Lampung, Erwin Setiawan, kepada rilislampung.id, Selasa (26/6/2018).
Sayang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kakanwil Lampung, Edi Kurniadi, sampai saat ini belum bisa dihubungi.
Terpisah, Kepala Lapas Rajabasa, Sujonggo, membenarkan jumlah napinya yang tidak bisa ikut coblosan 1.027 napi.
”Hal ini telah kita laporkan ke Kakanwil Lampung," singkat dia. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
