KPU Siapkan Pengganti Esti Nur Fathonah

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

27 Februari 2020 16:06 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI, Ilham Saputra. FOTO:RILIS.ID
Rilis ID
Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI, Ilham Saputra. FOTO:RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — KPU RI persiapkan pengganti antar waktu (PAW) Esti Nur Fathonah pasca putusan DKPP yang memberhentikan tetap sebagai anggota KPU Lampung periode 2019-2024. 

Saat ini KPU RI tengah memverifikasi siapa PAW Esti Nur Fathonah itu. 

"Iya pasca putusan itu, kita sudah laksanakan putusan DKPP. Kalau mau lebih lanjut informasinya bisa ke Pak Ilham yang divisi SDM," pinta Ketua Divisi Teknis dan Logistik KPU RI Evi Novida Ginting, via WhatsApp-nya, Kamis (27/2/2020) sore.

Sementara itu, Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI, Ilham Saputra membenarkan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan siapa yang bakal menggantikan posisi yang ditinggalkan Esti Nur Fathonah dari jabatan KPU Lampung apakah Titik Sutriningsih atau dibawahnya Titik Sutriningsih yakni Warsito, Sri Patimah, ataupun Marthon.

"Kita akan segera verifikasi calon penggantinya. Salah satunya apakah dia bersedia atau tidak. Masih memenuhi syarat atau tidak dan lain-lainnya, begitu," kata Ilham Saputra via WhatsApp-nya. 

Disinggung soal tenggat pelantikan kepada calon PAW KPU Lampung ini, Ilham meminta media ini bersabar menunggu informasi selanjutnya. 

"Sabar ya," tegasnya singkat. 

Titik Sutriningsih yang berada di urutan nomor delapan calon komisioner KPU Lampung terpilih, saat dihubungi dia belum menentukan sikap. Pasalnya dia belum menerima surat resmi dari KPU RI. 

"Saya belum terima surat itu (PAW), jadi saya belum bisa menentukan. Nanti saja ya jika sudah ada," ujar Titik Sutriningsih yang juga Ketua KPU Lampung Selatan ini, singkat. 

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat ditanya soal PAW anggota KPU Lampung Esti Nur Fathonah pihaknya belum menerima surat keputusan dari KPU RI. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya