KPU: Pilkada 2018 Diikuti 27 Juta Generasi Milenial
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kepala Biro Teknis dan Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Nursyarifah, menyebut, ada sekitar 27 juta generasi muda alias generasi milenial yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2018 ini. Generasi milenial itu, jelasnya, adalah kelompok pemilih yang usianya 17-25 tahun.
"Dari jumlah populasi, jumlah pemilih terbanyak berumur 30-40 tahun sebanyak 31.760.318 orang, dan pemilih generasi milenial terbanyak kedua dengan 27.833.904 orang," kata Nursyarifah di kawasan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Nursyarifah mengatakan, KPU menyediakan surat suara untuk pemilihan gubernur di 17 daerah sejumlah 150.505.616 lembar. Sementara untuk pemilihan bupati/wali kota, pihaknya menyediakan surat suara sebanyak 66.888.237 di 399 daerah.
"Total biaya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah ini mencapai Rp12,8 triliun," ungkapnya.
Dia menambahkan, Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah pada Rabu 27 Juni besok akan diikuti oleh 152.067.680 pemilih di daerah pemilihan. Dirinya berharap, awal Juli 2018 sudah ada kepala daerah baru di daerah pemilihan tersebut.
"Jumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah ada 581 yang mendaftar ke KPU daerah. Sebanyak 568 paslon ditetapkan sebagai peserta pemilihan baik calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota," paparnya.
Menurut Nursyarifah, dari total paslon di 171 daerah pemilihan itu sebanyak 521 peserta Pilkada 2018 berdasarkan pemilihan jenis unsur dukungan, ada 441 pasangan calon dari partai pilitik dan 127 pasangan calon kepala daerah dari unsur perorangan/independen.
Adapun terdapat 16 daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal. Namun pada prinsipnya untuk daerah dengan satu pasangan calon adalah hal yang biasa.
"Memang ada peningkatan dari jumlah calon kepala daerah tunggal sejak Pilkada Serentak 2015 ada 3 pasangan calon dan Pilkada Serentak 2017 sebanyak 9 paslon," tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
