KPU Pastikan Suket Tidak Berlaku di Pilwakot 2020
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi I DPRD Bandarlampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) persiapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota atau Pilwakot 2020, Selasa (14/1/2020).
RDP kali ini mengundang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Dalam RDP tersebut, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Sidik Efendi mempertanyakan perihal penggunaan surat keterangan (suket) di Pilwakot 2020.
“Tadi kalau tidak salah Ketua KPU Bandarlampung menyebut kalau warga tidak memiliki e-KTP dan mereka hanya mengantongi suket, tidak diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi membenarkan pernyataan Sidik Efendi. Menurutnya, masyarakat yang tidak mengantongi e-KTP tidak diperbolehkan mencoblos.
“Hal itu sebagai wujud kepatuhan dan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” timpalnya.
Lebih lanjut, Sidik meminta OPD terkait mendata semua masyarakat Bandarlampung agar masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Saya meminta agar DPT untuk sekarang berapa jumlahnya, jadi bisa disesuaikan dengan kertas surat suara yang dibutuhkan nantinya," ujarnya.
Pihaknya juga meminta penyelenggara pemilu bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga pesta demokrasi di Kota Tapis Berseri dapat berlangsung kondusif.
"Mereka sebagai penyelenggara, saya minta bekerjalah secara baik sesuai aturan," tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
