KPU Minta Keputusan Bawaslu Loloskan Bacaleg Eks Koruptor Ditunda

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

3 September 2018 14:24 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta agar keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi, untuk ditunda. Ia mengatakan, Bawaslu harus menuruti PKPU yang ditegaskannya masih berlaku surut.

"KPU ingin menyatakan bahwa KPU tidak menolak apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu, tetapi sepanjang PKPU nya belum diubah, maka PKPU itu yang harus dijalankan jadi kami minta eksekusi terhadap keputusan Bawaslu itu harus ditunda sampai PKPU nya nanti yang di judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak," kata Arief di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/9/2018).

KPU, kata Arief, telah mengatur dalam PKPU bahwa bila ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana, termasuk korupsi, maka akan dikembalikan. Lalu jika masih di daftarkan juga maka KPU akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat.

"Peraturan itu sampai hari ini belum dibtalkan, jadi PKPU itu belum dibatalkan, maka kami selaku pembuat aturan KPU ya harus mempedomani aturan KPU itu, selain fakta-fakta, landasan latar belakang yang kami sebutkan mengapa kami menyusun peraturan KPU nya seperti itu," tuturnya.

Ia menyebut, Bawaslu juga harus berpegang pada PKPU. Menurutnya, bunyi PKPU juga mengacu pada Undang-Undang pemilu.

"Peraturan yang ada kan peraturan yang existing yang sedang berjalan, sedang berlaku, sedang digunakan itu kan harus dihormati oleh siapapun," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Bawaslu meloloskan beberapa bacaleg yang merupakan eks koruptor. Menurut anggota Bawaslu Rahmat Bagja, putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"Yang pertama, kami sudah melakukan upaya pencegahan ke parpol agar tidak banyak caleg eks napi (korupsi) yang masuk," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Sabtu (1/9/2018).

Ia mengatakan, UU Pemilu tidak melarang pencalonan eks napi korupsi. Larangan ini muncul dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk itu, PKPU eks napi korupsi dilarang nyaleg inilah yang kemudian dikatakannya bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana pada 0asal 240 UU Pemilu, eks napi bisa maju caleg asalkan mempublikasikan kepada publik soal statusnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya