KPU Lampung Gelar PSU di 7 TPS
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Hari terakhir batas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 10 hari pasca pencoblosan 14 Februari, total ada 7 TPS yang telah dilakukan PSU di Provinsi Lampung.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, untuk hari ini Sabtu (24/2/2024) dilaksanakan 3 TPS secara serentak, yakni TPS 6 Rajabasa Jaya Bandar Lampung.
Kemudian TPS 10 Desa Kubu Bantu Kecamatan Way Khilau Pesawaran untuk pemilihan presiden, DPR RI dan DPD, dan TPS di Kecamatan Sekincau Lampung Barat untuk pemilihan Presiden dan DPR RI.
Sebelumnya, digelombang pertama ada 4 TPS yakni, TPS 31 Kedaton dan 19 Way Kandis Bandar Lampung, TPS 02 Sambirejo Jabung Lampung Timur, TPS TPS 01 Tanjung Rejo Pesisir Barat.
"Total ada 7 TPS direkomendasikan Bawaslu, di gelombang pertama ada 4 TPS, hari ini gelombang kedua 3 TPS," ujarnya.
Erwan mengungkapkan, dalam pelaksanaan PSU, KPU memastikan kesiapan surat suara, tidak ada 1000 surat suara yang disiapkan.
"Gelombang dua dilaksanakan hari ini karena bertepatan juga dengan hari libur dan hari terakhir pelaksanaan PSU," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan mengatakan, pelaksanan PSU ini diatur dalam undang-undang 7, dimana ada beberapa poin dalam undang-undang tersebut yang menjadi syarat dilakukannya PSU.
"Seluruh temuan di lapangan, setelah dilakukan kajian, autpunya adalah PSU, dan Alhamdulillah 7 rekomendasi telah dilaksanakan sesuai undang-undang," ujarnya. (*)
PSU
Pemilu 2024
Lampung
KPU
Bawaslu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
