KPU Bandarlampung Validasi Ribuan Data Ganda dan TMS

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

27 September 2020 19:54 WIB
Elektoral | Rilis ID
Komisioner KPU Bandarlampung, Ika Kartika. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des
Rilis ID
Komisioner KPU Bandarlampung, Ika Kartika. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des

RILISID, Bandarlampung — KPU Bandarlampung memvalidasi temuan 1892 data Ganda dan 177 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

Perbaikan ini menyusul keluarnya hasil rekomendasi Bawaslu kota Nomor 169/K.LA-14/PM.00.02/IX/2020 mengenai Pengawasan dan Pencermatan DPS.

Komisioner KPU Bandarlampung, Ika Kartika menjelaskan, teknis validasi dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. 

Ia mengambil contoh analisa data ganda di Kecamatan Kedamaian. Yakni di Tempat Pemunggutan Suara (TPS) 1 dan 12.
“Setelah kami telusuri, ia hanya terdaftar di TPS 12,” ungkapnya, Minggu (27/9/2020).

Ika menerangkan, saat ini seluruh data yang perlu diperbaiki sudah berada di tangan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

"Kemarin, kawan-kawan PPS juga sudah melakukan ikhtiar mengumumkan melalui speaker masjid untuk menarik minat masyarakat untuk mengecek DPS, apakah sudah terdaftar atau belum," kata Ika. 

Dia mengklaim telah berupaya masif menginformasikan kepada selurah masyarakat.

"Tak ada gading yang tak retak, tetapi kami berikhtiar menginfokan kepada masyarakat luas melalui kerjasama media online maupun radio," jelasnya.

Ika mengimbau seluruh elemen baik yang berkepentingan langsung seperti tim penghubung (LO), calon kepala daerah, lembaga pengawas, maupun masyarakat secara luas untuk turut aktif memantau pemutakhiran DPS ini. 

"Jangan sampai ketika C6 dibagikan, barulah menyadari kalau dirinya tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemarin-kemarin ke mana aja kok baru sadar," tandas Ika. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya