KPU Abaikan Bawaslu, Coret Mantan Ketua DPRD Masuk DCS

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

3 September 2018 21:50 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung kukuh mencoret Alhajar Syahyan, bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra Tanggamus yang maju di kabupaten setempat. 

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, menjelaskan mereka tidak meloloskan Alhajar sesuai surat edaran (SE) KPU RI nomor 991. Isinya soal perintah untuk melaksanakan peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

PKPU dimaksud melarang caleg eks koruptor, bandar narkoba, dan kasus asusila terhadap anak untuk masuk daftar caleg. 

Sementara, Alhajar pernah dihukum 1,5 tahun karena kasus korupsi pengadaan uang makan minum tamu pimpinan DPRD Tanggamus. Alhajar merupakan Ketua DPRD Tanggamus periode 2006-2009.

”Jadi sudah resmi itu seluruh Indonesia diberlakukan. Untuk Tanggamus fix berdasarkan itu. Kalau tidak sesuai PKPU di-TMS (tidak memenuhi syarat)-kan," tegasnya, Senin (3/9/2018). 

Menurutnya, surat edaran KPU RI ini untuk Lampung berkaitan dengan Alhajar yang berasal dari Partai Gerindra. 

"Dalam hal ini, prosesnya dimulai dengan mediasi. KPU Tanggamus konsisten sesuai PKPU. Sementara, Bawaslu dalam ajudikasi meminta Alhajar masuk DCS," tandasnya. 

Menanggapi putusan itu, Bawaslu Lampung mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menerangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu, Bawaslu bisa mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika KPU tidak melaksanakan putusan KPU. Utamanya di pasal 464.

Terpisah, Ketua Bawaslu Tanggamus, Dedi Fernando, memaparkan mereka tetap pada putusannya. Sejauh ini tidak ada peninjauan kembali atas putusan Bawaslu Tanggamus yang meloloskan satu caleg dari Partai Gerindra. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya