Jumlah TPS Pemilu dan Pilkada di Lampung Berbeda, Kok Bisa?
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan salah satu unsur utama yang harus disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun pada 2024 mendatang, jumlah TPS saat Pemilihan Presiden dan Legislatif (Pilpres-Pileg) atau Pemilu, berbeda dengan jumlah TPS dalam Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (Pilgub, Pilwako, Pilbup) atau Pilkada.
Komisioner KPU Provinsi Lampung bidang data dan informasi, Agus Riyanto, menerangkan ada perbedaan proyeksi TPS untuk Pemilu diproyeksikan 27.205 TPS. Sedang untuk Pilkada sebanyak 17.224 TPS.
Hal ini dikarenakan berdasarkan Peraturan KPU 11/2018 tentang pemilu, saat pemilu nanti jumlah pemilih per TPS maksimal 300 pemilih. Sementara, pada Pilkada maksimal 500 orang per TPS.
"Maka wajar apabila ada perbedaan jumlah TPS karena jumlah pemilih maksimal berbeda baik Pemilu dan Pilkada," ungkapnya, Senin (30/5/2022).
Agus juga mengungkapkan, dengan adanya perbedaan jumlah TPS tentu akan mempengaruhi anggaran, perekrutan badan adhoc, dan juga logistik.
"Untuk badan adhoc apakah nanti ada perekrutan ulang atau pengurangan saja kita masih menunggu mekanisme dari KPU RI," tandasnya.
Proyeksi TPS Pemilu dan Pilkada 2022:
Pemilu (Pileg, Pilpres)
Jumlah TPS: 27.205
Metro: 488
Bandarlampung: 2.850
Waykanan: 1.670
Lampung Utara: 2.100
Lampung Barat: 1.102
Pesisir Barat: 505
Tanggamus: 1.975
Pesawaran: 1.379
Lampung Selatan: 3.245
Lampung Timur: 3.440
Pringsewu: 1.406
Lampung Tengah: 4.223
Tulangbawang Barat: 890
Tulangbawang: 1.216
Mesuji: 706
Pilkada (Pilgub, Pilwako, Pilbup)
Jumlah TPS : 17.224
Metro: 340
Bandarlampung: 1.725
Waykanan: 1.006
Lampung Utara: 1.200
Lampung Barat: 593
Pesisir Barat: 328
Tanggamus: 1.624
Pesawaran: 1.100
Lampung Selatan: 1.982
Lampung Timur: 2.024
Pringsewu: 910
Lampung Tengah: 2.510
Tulangbawang Barat: 575
Tulangbawang: 855
Mesuji: 452
Proyeksi TPS
Pemilu
Pilkada
2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
