Jokowi Diminta Mundur Sebelum Kampanye, Demokrat Malah Kasih Saran Ini

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

4 September 2018 15:50 WIB
Elektoral | Rilis ID
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Umum Demokrat, Syarief Hasan, menyarankan Presiden Joko Widodo segera mengambil cuti seperti saat Ketum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maju Capres pada 2009 silam.

Hal ini menanggapi kelompok 'mak-mak' yang meminta Presiden Joko Widodo cuti dari jabatannya sebagai Presiden lantaran mengikuti konstelasi Pilpres 2019.  

"Semua itu kan ada aturannya. Kampanye Pilpres itu ada aturannya. Kalau enggak salah dulu Pak SBY cuti," ujar Syarief di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Menurut Anggota Komisi I DPR ini, terkait masalah pilpres mestinya merujuk pada aturan yang ada. Sebab, aturan cuti kampanye sudah diatur dalam PKPU No. 23 Tahun 2018.

"Incumbent kampanye ada aturannya karena beliau kan presiden, jadi melekat kan. Itu sudah diatur dalam UU," jelas Syarif.

Sebelumnya, Koordinator Kelompok Emak-Emak Militan, Kurnia Tri Rayani mendesak Presiden Joko Widodo lepas jabatan sebagai presiden.

Dia mengaku, tuntutan ini dilakukan bukan karena dia tidak tahu peraturan kampanye KPU, namun lebih menghindari Jokowi melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

"Walau saya tau cuti ada aturanya, tapi mundur lebih baik, harusnya dia paham kalau ada konflik kepentingan, kita nuntut mundur, biar legowo jangan cuti," tegas dia di Kantor KPU, Jakarta Pusat kemarin.

Sementara, apabila merujuk aturan KPU, mundur atau cutinya presiden dari jabatan, hanya dilakukan saat yang bersangkutan telah disahkan KPU sebagai calon presiden.

Sedangkan diketahui, KPU sendiri baru menetapkan hal itu pada tanggal 20 September 2018, sebelum memulai masa kampanye 23 September.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya