Jokowi Diminta Mundur Sebelum Kampanye, Demokrat Malah Kasih Saran Ini
Nailin In Saroh
Jakarta
Saat ini KPU sedang menggodok draf Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu 2019. Ketentuan dalam UU Pemilu saat ini, Pasal 267 (2), 281 (1), dan Pasal 300, menuliskan:
1. Kampanye dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pilpres dengan Kampanye Pileg.
2. Kampanye yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan: Tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
3. Cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
4. Presiden dan Wakil Presiden selama melaksanakan kampanye memperhatikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
