Jokowi Diminta Mundur Sebelum Kampanye, Demokrat Malah Kasih Saran Ini

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

4 September 2018 15:50 WIB
Elektoral | Rilis ID
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

Saat ini KPU sedang menggodok draf Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu 2019. Ketentuan dalam UU Pemilu saat ini, Pasal 267 (2), 281 (1), dan Pasal 300, menuliskan:

1. Kampanye dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pilpres dengan Kampanye Pileg.

2. Kampanye yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan: Tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

3. Cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.

4. Presiden dan Wakil Presiden selama melaksanakan kampanye memperhatikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya