Hina Jokowi dengan Kata "Bajingan" PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Polda Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Lampung melaporkan Rocky Gerung ke Polda Lampung terkait dugaan hinaan kepa Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota BBHAR PDIP Lampunh Rikso Situmorang mengatakan, pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dengan penyebaran berita bohong terhadap Presiden Jokowi.
"Laporan sudah diterima Polda, namun karena administrasi pelayanan tutup di hari libur, maka tanda terima laporan akan diberikan Senin," ujarnya Sabtu (5/8/2023).
Risko melanjutkan, pasal yang dituduhkan terhadap Rocky Gerung yaitu Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 UU nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Intinya laporan itu tentang penyebaran berita bohong atau fitnah yang menimbulkan kegaduhan atau keonaran," kata dia.
Riskon mengungkapkan, hinaan dengan dengan menggunakan kata kata "bajingan atau tolol," tidak sepantasnya ditunjukan kepada Presiden Jokowi.
"Hinaan kepada Jokowi sama saja menghina para pemilihnya," katanya.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung Sutono, mengatakan, PDIP dapat menghargai dan menyikapi secara positif setiap kritik yang diberikan namun tetap ada batasan sehingga tidak menimbulkan berita bohong.
Namun yang dipermasalahkan yakni berita yang disebarluaskan mengandung berita bohong itulah yang menjadi bahan laporan PDIP Lampung.
"Jadi bukan mencemarkan nama Pak Presiden , tapi berita bohong yang dibicarakan Rocky Gerung itu lah yang tidak diterima oleh PDIP,”tandasnya. (*)
Rocky Gerung
PDIP Lampung
Presiden Jokowi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
