Dugaan Politik Uang Arinal-Nunik, Ini Respons Bawaslu RI

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

26 Juni 2018 08:14 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

RILISID, Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak tegas bila ada pasangan calon di Pilkada Serentak 2018 melakukan money politic atau politik uang.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Teknis Bawaslu, Harimurti Wicaksono, di Jakarta, Senin (25/6/2018). 

Ia menegaskan, pihaknya bisa mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan paslon pilkada tersebut bila melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

"Apabila terjadi TSM, maka peserta pemilihan didiskualifikasi," kata Harimurti. 

Meski begitu, lanjut Harimurti, pihaknya cukup kesulitan untuk membuktikan adanya politik uang secara TSM yang dilakukan paslon cagub-cawagub di pilkada tertentu. Untuk itu, ujar dia, pihaknya akan bersama-sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) membawa suatu kasus tertentu ke kepolisian yang juga memiliki satuan tugas anti politik uang. 

"Selama ini, apabila terjadi money politic, karena ada unsur pidana, dengan Sentra Gakkumdu kami teruskan ke kepolisian," ujarnya. 

Terkait dengan maraknya laporan adanya politik uang di Pilkada Lampung yang diduga dilakukan tim sukses paslon Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik), Harimurti mengaku belum bisa memberikan tanggapan. Karena, harus terlebih dahulu membahas di internal Bawaslu terkait kasus per kasus yang terjadi di daerah. 

"Terkait Lampung, nanti bisa kami sampaikan secara tertutup," pungkasnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya