Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Lampung Mengaku Pasrah
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Nanang Trenggono, mengaku pasrah.
Ia dilaporkan Direktur Rakata Institute, Eko Kuswanto, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2 Mei 2018.
Eko dalam surat tanda terima pengaduan DKPP No. 109/IV-{/L-DKPP/2018 menyebutkan, Nanang telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu. Yakni dengan menyebut Rakata Institute sebagai lembaga ilegal.
Namun sayang, Nanang enggan banyak komentar. "Ditunggu saja," kata dia kepada rilislampung.id, Sabtu (5/5/2018).
Seperti diketahui, pada 2 Mei lalu, Dewan etik KPU Lampung melakukan sidang perdana untuk mengklarifikasi antara pelapor, Jaringan Pemuda RI (Japri), dan terlapor, Eko Kuswanto.
Sidang yang dipimpin Nanang Trenggono itu dihadiri anggota dewan etik, Wan Abbas Zakaria, Mustofa Usman, dan Roby Cahyadi.
Karena terlapor tidak hadir, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pelapor. Sidang berikutnya dilanjutkan pada Selasa (8/5/2018) mendatang sekira pukul 13.00 WIB.
"Apabila terlapor tidak hadir di sidang keduakalinya, maka dewan etik bisa melakukan persidangan in absentia," tandas Nanang.
Berdasarkan hasil tata cara sidang dewan etik, persidangan hanya tiga kali dilakukan dan langsung putusan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
