Diduga Lakukan Politik Uang, Ketua Timses Cagub Riau Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

7 Juni 2018 21:15 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

RILISID, Jakarta — Nur Azmi Hasyim, Ketua Timses salah satu cagub Riau dituntut pidana 3,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada ajudannya bernama Adi Purnawan.

Dalam sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (7/6/2018), keduanya dituntut karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu gubernur dan wakil gubernur Riau. 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” demikian tuntutan yang dibacakan oleh Iwan Roy Carles didampingi JPU Aci Jaya Putra dan Agrin Rico Reval di Bengkalis, Kamis (7/6/2018).

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa, Saut Maruli Tua Manik mengajukan pembelaan (pledoi).  

"Izin majelis, kita akan ajukan pembelaan, " ucapnya.  

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi dan ajudan Adi Purnawan diduga melakukan politik uang saat melakukan reses di Desa Parit Kebumen Kecamatan Rupat, Bengkalis. 

Keduanya diduga memberikan uang sebesar Rp50 ribu perorang bersamaan dengan pemberian baju kaos berwarna biru bergambar Nur Azmi Hasyim dan calon gubernur Riau Firdaus.  

Uang yang diberikan berasal dari uang kegiatan reses sebesar Rp45 juta rupiah dengan modus uang transportasi.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya