Diduga Lakukan Politik Uang, 'Arinal-Nunik' Terancam Penjara

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

26 Juni 2018 09:42 WIB
Elektoral | Rilis ID
Baliho Arinal di Lampung. FOTO: Rilis Lampung/El Shinta.
Rilis ID
Baliho Arinal di Lampung. FOTO: Rilis Lampung/El Shinta.

RILISID, Jakarta — Bawaslu tengah memproses kasus money politic atau politik uang yang diduga dilakukan tim sukses pasangan calon gubernur-wakil gubernur Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) di Pemilihan Gubernur Lampung. 

Menurut Anggota Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, ada sejumlah ancaman baik pidana dan administrasi, bila paslon Arinal-Nunik itu terbukti melakukan pelanggaran di Pilkada Serentak 2018 tersebut. 

"Kasus tersebut sudah dalam proses penanganan oleh Bawaslu Lampung," tegasnya saat dihubungi rilis.id di Jakarta, Selasa (26/6/2018). 

Ratna menjelaskan, ancaman pidana melakukan politik uang termuat dalam pasal 187 poin A hingga D pada Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ancamannya, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

"Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," jelas Ratna. 

Tak hanya itu, imbuh Ratna, paslon peserta Pilkada Serentak 2018 juga akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonannya bila terbukti melakukan politik uang.

Hal itu mengacu pada pasal 73 ayat (2) UU Pilkada, yang mana apabila pasangan calon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

"Sanksi administrasi pembatalan bisa diberikan jika perbuatan politik uang di lakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," paparnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya