Dedi Mulyadi Dukung KPU Gugurkan Caleg Mantan Koruptor 

Sukma Alam

Sukma Alam

Purwakarta

2 September 2018 11:01 WIB
Elektoral | Rilis ID
Dedi Mulyadi. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Dedi Mulyadi. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Purwakarta — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendukung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertahankan keputusan menggugurkan bakal calon legilatif (bacaleg) mantan koruptor. 

"Saya mendukung keputusan KPU yang tidak meloloskan bacaleg, karena pernah terlibat korupsi. Keputusan itu menjadi konsekuensi logis dari upaya kita untuk melahirkan penyelenggara negara yang bersih," katanya, di Purwakarta, Sabtu (1/9/2018).

Ia menyatakan konsistensi KPU dalam menjalankan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 terganjal keputusan Badan Pengaws Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal itu disampaikan karena wasit Pemilu itu meloloskan lima orang bacaleg eks-koruptor yang sebelumnya digugurkan oleh KPU. Mereka berasal dari Rembang, Pare Pare, Aceh, Tana Toraja dan Sulawesi Utara.

Dedi mengatakan, KPU dan Bawaslu seharusnya memiliki kesamaan pandangan dalam mewujudkan tata kelola demokrasi yang bersih. Sebab ikhtiar untuk hal tersebut akan menciptakan anggota parlemen yang bersih.

"Kita tentu menginginkan demokrasi yang bersih. Pandangan semua stakeholder pemilu harus mengarah ke sana, ada orientasi yang ingin kita tuju. Publik menginginkan agar para wakilnya di parlemen memiliki integritas kuat," kata dia.

Penyaringan para calon wakil rakyat berintegritas sebenarnya tercermin dari SKCK yang wajib dilampirkan saat pendaftaran. Selain itu, surat dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah menjadi terpidana juga harus disertakan.

Jenis kasus pidana tersebut tercantum secara jelas dalam Pasal 7 PKPU No 20 Tahun 2018. Yakni, korupsi, narkotika dan kejahatan seksual anak.

"Parlemen yang berintegritas akan menciptakan kesejahteraan bagi rakyat," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya