Catat, Ada 16 Daerah Hadirkan Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak 2018

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

26 Juni 2018 11:02 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: Hafiz
Rilis ID
ILUSTRASI: Hafiz

RILISID, Jakarta — Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan ada 16 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan dengan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2018. Dia menganjurkan pemilih di daerah calon tunggal mesti tetap optimistis dalam menentukan pilihan.

"Bagi pemilih yang setuju dengan calon tunggal, pilihannya adalah mencoblos pilihan pasangan calon tunggal di surat suara. Sebaliknya, bagi pemilih yang tidak mendukung/tidak setuju dengan calon tunggal, tetap penting datang ke TPS dengan mencoblos kolom kosong yang ada di dalam surat suara," kata Titi dalam peryataan pers yang diterima rilis.id, Selasa (26/6/2018).

Daerah yang melakukan pemilihan dengan calon tunggal masing-masing Kab. Deli Serdang dan Padang Lawas Utara (Sumut); Kota Prabumuli (Sumsel); Kab. Lebak dan Tanggerang, Kota Tanggerang (Banten);Kab. Pasuruan (Jatim); Kab. Tapin (Kalsel); Kab. Minahasa Tenggara (Sulut); Kab. Mamasa (Sulbar); Kab. Bone dan Enrekang serta Kota Makassar (Sulsel); dan Kab. Jaya Wijaya, Puncak, dan Memberamo Tengah (Papua).

Titi juga meminta Bawaslu dan jajarannya penting untuk segera menindalanjuti hasil pengawasan terhadap laporan dana kampanye dan melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran dana kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam pernyataan lain, peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengingatkan masyarakat untuk menghindari politik uang (money politics). Tim sukses juga diimbau untuk tidak melakukan politik uang karena calonnya bisa gugur ikut pilkada.

"Kalau terbukti bisa dipidana dan kalau terbukti politik uang bersifat TSM (terstruktur, sistematis dan masif) calonnya bisa digugurkan," kata Fadli.

Terstruktur, menurut Fadli, apabila politik uang melibatkan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan salah satu calon.

"Sistematis artinya pelanggaran tersebut sudah dilakukan dengan perencanaan dan pengkoordinasian secara matang dan masif politik uang dilakukan secara besar-besaran di beberapa tempat atau di beberapa kecamatan," kata Fadli.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya