Calon Tunggal, Bawaslu Awasi Kotak Kosong di Pilkada Makassar

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

20 Juni 2018 09:59 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi keberadaan kotak kosong tanpa logo pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang diikuti satu pasangan calon.

Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, pengawasan itu lantaran khawatir terjadi kecurangan saat pencoblosan. 
"Karena khawatir terjadi kecurangan," kata Rahmat, Rabu (20/6/2018).

Rahmat menegaskan kandidat yang gagal mencalonkan diri pada Pilkada Kota Makassar yakni Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Indira Mulyasari juga tidak diperkenankan menyosialisasikan kotak suara tanpa gambar.

Rahmat menyebutkan kelompok masyarakat atau lembaga pemantau yang diizinkan menyosialisasikan kotak kosong namun dilarang mengkampanyekan.

Rahmat mengimbau masyarakat supaya menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon kepala daerah yang tepat sesuai dengan keyakinan, sehingga tidak memilih kolom kosong.

"Jadi masyarakat tetap punya pilihan, itu yang paling penting," ujar Rahmat.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan perhatian khusus terhadap Pilkada Kota Makassar yang hanya satu pasangan calon, karena pasangan kandidat Danny Pomanto telah dianulir Mahkamah Agung (MA).

Ilham mengungkapkan Pilkada Kota Makassar tetap akan disediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan. Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mendiskualifikasi bakal calon Wali Kota Makassar Danny Pomanto-Indira pada Pilkada Kota Makassar dilaksanakan 27 Juni 2018.

Dalam putusan PT-TUN Nomor: 6/G/Pilkada/2018/PTTUN.MKS Tahun 2018 pada 21 Maret 2018, hakim meminta pasangan petahana Wali Kota Makassar Danny Pomanto-Indira didiskualifikasi sebagai kontestan pada Pilkada Kota Makassar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya