Bukti Formil dan Materil Politik Uang, Caleg PKB di Pringsewu Serahkan ke Bawaslu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Bawaslu Pringsewu, menerima persyaratan bukti formil dan materil dari dua lelapor dugaan politik uang saat Pemilu 2024 kemarin.
Kedua calon anggota legislatif (Caleg) yang dilaporkan dari PKB dapil tiga Kecamatan Gadingrejo dan celeg PAN dapil lima Kecamatan Pagelaran.
Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi mengatakan, ada dua laporan yang sudah melengkapi syarat formil dan materil perhari ini.
Keduanya yakni pelaporan celeg PAN Dapil lima, celeg PKB Dapil tiga atas dugaan Politik uang.
"Syarat formil dan materil sudah di lengkapi dari dua pelapor. Selanjutnya Bawaslu akan meregistrasi laporan tersebut untuk ditindaklanjuti ketahap selanjutnya," ujar Suprondi, Kamis (22/2/2024).
Dalam tempo 1x24 jam, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Gakumdu terkait pelaporan yang sudah ter registrasi.
Karena Gakumdu bukan hanya Bawaslu saja, tetapi ada dari kejakasaan dan kepolisian.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan dalam proses penanganan laporan ini, " pungkasnya. (*)
Pringsewu
babak baru
politik uang
syarat formil dan materil
di serahkan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
