Besok, Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Staf KPU Kota Diumumkan
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandarlampung, akan mengumumkan hasil kajian dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah seorang staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung.
Menurut Ketua Panwaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansyah, staf KPU bernama Qistosi, kedapatan berswafoto mengenakan kaos salah satu calon gubernur (Cagub). Sehingga, kata dia, Panwaslu berpendapat, staf KPU itu terindikasi mendukung salah satu cagub dalam Pilgub Lampung 2018.
"Terlapor telah memenuhi undangan klarifikasi kami dan hadir. Saat ini sedang kami kaji apakah ada unsur pelanggaran kode etik dalam persoalan ini atau tidak," jelas Chandra, via Whatsapp, Minggu (6/5/2018).
Menurutnya, meskipun Panwaslu melakukan kajian, namun pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Panwaslu hanya bertugas sebagai pengawas pemilu. Menyajikan dan memberikan semua fakta serta melakukan klarifikasi dan kajian berdasarkan keterangan kemarin terkait persoalan ini," kata Candra.
Ditambahkan, Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, bahwa Qistosi sebagai terlapor mengakui bahwa dalam foto yang tengah viral tersebut adalah dirinya.
“Terlapor mengakui bahwa foto tersebut adalah dirinya, namun dalam keterangannya foto tersebut adalah foto lama yaitu saat pertandingan eksebisi bulu tangkis di bulan Agustus 2017 lalu, jadi itu foto lama," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya Senin (7/5/2018) besok akan memutuskan apa hasil kesimpulan yang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Qistosi.
"Sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran, paling lambat Senin besok (7/5/2018) hasil kajian dan kesimpulan akan diumumkan," tegasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
