Bawaslu Panggil Siswandi soal Dugaan Mahar Politik di Pilkada Cirebon

Default Avatar

Anonymous

19 Januari 2018 07:57 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, — RILIS.ID, Bandung— Bakal Calon Wali Kota Pilwalkot Cirebon, Brigjen Siswandi dijadwalkan hari ini memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di Bawaslu Jawa Barat terkait dugaan permintaan mahar politik oleh Partai Keadilan Sejahtera, Jumat (19/1/2018).

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia menjelaskan, dari keterangan yang diterima Siswandi, PKS tidak bisa memberi rekomendasi pencalonan lantaran tak bisa memenuhi permintaannya.

"Siswandi ini memberikan informasi awal, apakah mahar itu terjadi, siapa yang menerima mahar itu. Isu ini sudah menjadi isu publik," ujar Yusuf di Bandung, Kamis (18/1) kemarin.

Pendalaman kasus tersebut, ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang melibatkan Kejaksaan dan Polri. Yusuf menilai, mahar politik berdasarkan Undang-Undang Pilkada termasuk dalam tindak pidana.

"Karena masuk ranah pidana, akan dibahas Gakumdu, yang akan menilai itu Jaksa, polisi. Mereka akan menilai apakah pemenuhan unsur pasal pidana mahar politik itu terbukti atau tidak," katanya. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya