Bawaslu Lamsel Panggil Tiga Bakal Paslon Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Banyaknya massa yang mengiringi bakal pasangan calon kepala daerah Lampung Selatan (Lamsel) saat mendaftar ke KPU Lamsel menuai sorotan sejumlah pihak.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamsel pun tak mau disebut diam terkait hal itu. Lembaga pengawas pemilu itu langsung melayangkan surat pemanggilan kepada ketiga bakal calon kepala daerah (balonkada).
Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengungkapkan surat panggilan nomor: 097/K.LA-02/PM.00.02/IX/2020 sudah dilayangkan pada 7 September lalu.
"Pemanggilan dijadwalkan selama tiga hari berturut-turut yakni dari tanggal 8-10 September 2020. Ini terkait dengan arak-arakan massa pendukung dalam jumlah banyak saat paslon menuju KPU,” katanya, Selasa (8/9/2020).
Ketiga bakal pasangan calon (paslon) itu adalah Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, Hipni-Melin dan Tony Eka Chandra-Antoni Imam.
Pemanggilan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Pada Pasal 58 menyebutkan bahwa untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang. Selain itu juga memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta kampanye serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media daring,” paparnya.
Pihaknya juga mengimbau penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU agar berpedoman dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Lampung.
"Pasal 7 disebutkan protokol kesehatan bagi KPU provinsi/kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDT) disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020," ungkapnya.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Lamsel Wazzaki menambahkan ada dua hal yang harus menjadi perhatian pada saat pilkada.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
