Bawaslu Kembali Sidangkan Pelanggaran Kampanye Caleg PKB Kadafi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

1 Maret 2019 17:27 WIB
Elektoral | Rilis ID
Bawaslu Pesbar gelar sidang pembacaan pokok pelaporan, dugaan pelanggaran kampanye terselubung caleg DPR RI dari PKB M. Kadafi. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Bawaslu Pesbar gelar sidang pembacaan pokok pelaporan, dugaan pelanggaran kampanye terselubung caleg DPR RI dari PKB M. Kadafi. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar) kembali menggelar sidang dugaan perkara pelanggaran kampanye terselubung Caleg DPR RI PKB M. Kadafi, kampanye terselubung dalam kegiatan bhakti sosial di beberapa kecamatan yang ada di Pesibar belum lama ini.

Anggota Bawaslu Pesibar Abdul Kodrat mengatakan pihaknya hari ini sidang dengan agenda pembacaan pokok pelaporan, dan memanggil terlapor, namun hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Munadi Afrizal.

“Terlapor tidak hadir, hanya kuasa hukumnya, kita bacakan pokok pelaporan,“ kata Abdul Kodrat, Jumat (1/3/2019).

Menurutnya, jajaran dibawahnya yakni Panwascam Pesisir Selatan, menemukan alat peraga kampanye (APK) yang dibawa oleh Kadafi dan tim suksesnya. Pada saat kampanye itu, Bawaslu menemukan satu titik diluar jadwal bhakti sosial ada alat peraga kampanye dan mengumpulkan masyarakat tanpa adanya STTP.

”Untuk kasus Erlina Wabup Pesibar, pihaknya sudah memanggil dan meminta klarifikasi,” katanya.

Menurut hasil klarifikasi, Erlina mengakui hadir acara yang digelar Kadafi.

“Ternyata memang acara itu murni kegiatan bhakti sosial dengan bekerja sama dengan Muslimat Nu Pesbar. Dia hadir sebagai penasehat Muslimat NU, dan itu murni acara bhakti sosial,” ucapnya.

(Sementara itu, Caleg DPR RI PKB M. Kadafi saat dihubungi, ke ponselnya di nomor 0811x x x x belum juga mengangkat ponselnya. Begitu pun pesan singkat yang dikirim via WhatsAppnya.).(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya